*IBADAH HAJI DAN UMRAH BERSIFAT PHYSIC;
*HAJI DAN UMRAH MASING-MASING BERDIRI SENDIRI;
*HAJI DILAKUKAN PADA BULAN-BULAN HAJI, UMRAH DILAKUKAN KAPAN SAJA KECUALI PADA HARI
ARAFAH DAN HARI-HARI TASRIQ;
*HAJI DAN UMRAH DIWAJIBKAN BAGI YANG MAMPU, SEKALI SEUMUR HIDUP;
*PENGGABUNGAN HAJI DAN UMRAH PADA BULAN HAJI, WAJIB MEMBAYAR DAM;
*WANITA YANG HAID ATAU NIFAS BOLEH MELAKUKAN SEMUA AMALAN HAJI KECUALI THAWAF
Persiapan sebelum berangkat haji atau umrah
*MEMBERSIHKAN DIRI/TAUBAT
*MENYAMBUNG SILATURAHMI
*MEMBAYAR HUTANG
*BEKAL HARTA YANG HALAL
*MEMPELAJARI ILMU AGAMA/ MANASIK HAJI
*MEMANTAPKAN NIAT
keuntungan ibadah haji
¬BERTAMBAH PENGALAMAN
¬NAFKAH DISAMAKAN INFAQ FISABILILLAH
¬PAHALA IBADAH DILIPAT GANDAKAN
¬MENDAPATKAN TEMPAT YANG MUSTAJAB UNTUK BERDO’A
¬DOSANYA DIAMPUNI
¬HATINYA BERTAMBAH SAKINAH
Miqat jamaah haji indonesia
GELOMBANG 1 DI BIR ALI/DZULHULAIFAH
GELOMBANG 2 di jeddah
BERDASARKAN:
1. KEPUTUSAN KOMISI FATWA MUI TAHUN 1980 YANG DIKUKUHKAN TAHUN 1981
2. FATWA IBNU HAJAR AL HAITAMI BERDASARKAN JARAK JEDDAH/KING ABD. AZIZ INTERNATIONAL AIRPORT (KAIA) DENGAN MAKKAH MELEBIHI DUA MARHALAH
3.PENDAPAT SYEIH NURUDDIN ATHAR MELETAKKAN JEDDAH PADA GARIS MIQAT YANG SUDAH DITEGASKAN PARA FUQOHA
4. FATWA MAHKAMAH SYAR’IYAH NEGARA QATAR TENTANG JEDDAH SEBAGAI MIQAT
5. KEPUTUSAN PBNU TAHUN 1994, JEDDAH SEBAGAI MIQAT DENGAN ALASAN BAHWA PESAWAT HAJI INDONESIA TIDAK MENUJU KE MAKKAH TETAPI MEMBELOK KE KIRI DAN KE KANAN MENUJU BANDARA KAIA JEDDAH.
6. KEMASLAHATAN JAMAAH INDONESIA UNTUK MENGHINDARI MASYAQQAH
7. MAZHAB HANAFI DAN MALIKI BERPENDAPAT:
BAGI JEMAAH HAJI YANG MELEWATI DUA MIQAT DAPAT MEMULAI IHRAMNYA DARI MIQAT YANG KEDUA, KENYATAANNYA JEMAAH HAJI INDONESIA MELALUI DUA MIQAT / DUA GARIS MIQAT ( YALAMLAM DAN JEDDAH )
lARANGAN IHRAM :
1. Bagi pria dilarang :
MEMAKAI PAKIAN BERJAHIT/ bertangkup
MEMAKAI SEPATU YANG MENUTUPI MATA KAKI
MENUTUPI KEPALA DENGAN BARANG YANG MELEKAT
2. Bagi wanita dilarang :
BERKAOS TANGAN (MENUTUP TELAPAK TANGAN)
MENUTUP MUKA
PAKAIAN IHRAM :
1. Bagi pria
DUA LEMBAR KAIN TIDAK BERJAHIT/TIDAK BERTANGKUP (SATU LEMBAR DISARUNGKAN DAN SATU LEMBAR DISELENDANGKAN DI BAHU)
2. Bagi wanita :
PAKIAN SHOLAT/BUSANA MUSLIMIMAH (MENUTUP SEMUA ANGGOTA BADAN, KECUALI MUKA DAN KEDUA TELAPAK TANGAN)
PERSIAPAN SEBELUM IHRAM
1 MEMOTONG KUKU
2 MANDI
3 MEMAKAI KAIN IHRAN
4 MEMAKAI MINYAK WANGI
5 MENYISIR RAMBUT
6 SHALAT SUNNAT IHRAM DUA RAKAAT
NIAT IHRAM
BAGI YANG HAJI TAMATTU :
NIAT IHRAM UMRAH, UNTUK MELAKSANAKAN TAWAF, SA’I DAN MENGGUNTING / MENCUKUR RAMBUT / TAHALLUL UMRAH, SEDANGKAN NIAT IHRAM HAJINYA PADA TANGGAL 8 DZULHIJJAH.
BAGI YANG HAJI IFRAD :
NIAT IHROM HAJI SAJA, SETELAH SELESAI HAJI BARU UMRAH
BAGI YANG HAJI QIRAN :
NIAT IHRAM HAJI DAN UMRAH SEKALIGUS (DUA NIAT SATU PEKERJAAN)
IHRAM BERSYARAT :
ADALAH NIAT IHRAM YANG DISERTAI DENGAN PERSYARATAN KARENA DIKHAWATIRKAN HAJI ATAU UMRAHNYA AKAN TERHALANG OLEH SESUATU MASYAQOH/KESULITAN(HR. MUSLIM DAN AISYAH)
NIAT IHRAM BERSYARAT YAITU :
NIAT IHRAM HAJI ATAU UMRAH DITAMBAH DENGAN KALIMAT “ JIKA AKU TERHALANG OLEH SESUATU KESULITAN MAKA TAHALLULKU DIMANA SAJA AKU MENEMUI KESULITAN
CONTOH NIAT IHRAM BERSYARAT
TALBIYAH
WAKTU MEMBACA TALBIYAH
1. BAGI YANG MELAKSANAKAN UMRAH, DIMULAI SEJAK NIAT SAMPAI AKAN MULAI THAWAF
2. BAGI YANG MELAKSANAKAN HAJI, DIMULAI SEJAK NIAT SAMPAI MELONTAR JUMRAH AQABAH
* BAGI PRIA DAN WANITA DILARANG
* MEMAKAI WANGI-WANGIAN KECUALI YANG DIPAKAI SEBELUM BERIHRAM
* MEMOTONG KUKU DAN MENCUKUR ATAU MENCABUT BULU BADAN
* BERBURU ATAU MENGGANGGU/MEMBUNUH BINATANG DENGAN CARA APAPUN
* NIKAH, MENIKAHKAN, ATAU MEMINANG WANITA UNTUK DINIKAHI
* BERCUMBU ATAU BERSETUBUH
* MENGUCAPKAN KATA-KATA KOTOR, BERBUAT FASIK, BERTENGKAR (RAFAS, FUSUQ DAN JIDAL)
* MEMOTONG PEPOHONAN DI TANAH HARAM
* APABILA ADA ALASAN YANG DAPAT DITERIMA SYARA (SYAR’I) SEPERTI MEMAKAI MASKER DEMI
KESEHATAN, MEMBALUT (PERBAN) KEPALA BAGI LELAKI YANG KEPALANYA ADA LUKA, WANITA
MENUTUP MUKA DEMI KEHORMATANNYA DI DEPAN ORANG ASING(AJNABI), BOLEH.
<<
SYARAT SAHNYA THAWAF
(MENURUT MAZHAB SYAFI’I)
* SUCI DARI HADAS DAN NAJIS
* MENUTUP AURAT
* BERADA DALAM MASJIDIL HARAM
* MENYEMPURNAKAN 7 KALI PUTARAN
* MEMULAI DARI HAJAR ASWAD/ARAH SEJAJAR
* MENJADIKAN KA’BAH BERADA DI SEBELAH KIRI
* SELURUH BADANNYA TIDAK MENYENTUH KA’BAH DAN SYADZARWAN
* NIAT THAWAF (JIKA THAWAFNYA BUKAN THAWAF RUKUN ATAU THAWAF QUDUM)
( Al-Mughni Fi Fiqhil Hajj Wal Umrah hal 188 –189 )
MACAM-MACAM THAWAF
THAWAF QUDUM:
1.BAGI ORANG YANG MELAKUKAN HAJI IFRAD ATAU QIRAN
2.TAHWAF IFADHAH:
THAWAF RUKUN YANG DIKERJAKAN SETELAH JAMAAH HAJI MELAKSANAKAN WUKUF DI ARAFAH
3.THAWAF WADA:
BAGI JAMAAH YANG AKAN MENINGGALKAN MAKKAH, DAN HUKUMNYA WAJIB
4.THAWAF SUNAT:
DILAKUKAN KAPAN SAJA DAN TIDAK ADA KAITANNYA DENGAN HAJI DAN UMRAH)
DO'A TAWAF
DALAM HADIS YANG DIRIWAYATKAN IBNU MAJAH DARI ABU HURAIRAH R.A. NABI MENGANJURKAN UNTUK MEMBACA DO'A DALAM TAWAF SEBAGAI BERIKUT :
ARTINYA :
"MAHA SUCI ALLAH. SEGALA PUJI BAGI ALLAH. TIDAK ADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH. ALLAH MAHA BESAR. TIADA DAYA (UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT) DAN KEMAMPUAN (UNTUK MENOLAK KESULITAN) KECUALI BERSUMBER DARI ALLAH YANG MAHA TINGGI DAN MAHA AGUNG)".
DO'A YANG DIBACA DI ANTARA RUKUN YAMANI DAN HAJAR ASWAD; HADIS RIWAYAT AHMAD BIN ABI DAUD DARI ABDULLAH BIN AS SAID R.A. SEBAGAI BERIKUT :
ARTINYA :
"WAHAI TUHAN KAMI, ANUGERAHKANLAH KAMI KEBAIKAN DI DUNIA DAN AKHIRAT DAN HINDARKANLAH KAMI DARI SIKSA NERAKA".
THAWAF IFADHAH
BAGI WANITA HAID/NIFAS
1. Tunggu sampai suci karena
Haid : Minimal 1 Hari Maximal 15 Hari
Nifas: Minimal Sesaat Maximal 60 hari
2. MEMAKAI OBAT UNTUK MENUNDA HAID(HADIST DARI IBNU AMAR)
3. MAZHAB HANAFI MEMBOLEHKAN THAWAF, TAPI HARUS BAYAR DAM SEEKOR UNTA ATAU SAPI ATAU
7 EKOR KAMBING
4. SYEKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH DAN IMAM IBNU QOYIM DARI MAZHAB HAMBALI MEMBOLEHKAN
BILA TERPAKSA/TAKUT DITINGGALKAN ROMBONGAN
SA’I
DENAH MAS’A
KETERANGAN
A: MAS’A BAGI JEMAAH SEHAT
B: MAS’A BAGI JEMAAH SAKIT
C: SA’I BERAKHIR DI MARWAH
D: ROUTE SAI MULAI DARI SHA
SYARAT SAHNYA SA’I:
1. DI DAHULUI DENGAN THAWAF
2. TERTIB DALAM SA’I (DIMULAI DARI BUKIT SHAFA DAN DI AKHIRI DI BUKIT MARWAH)
3. MENEMPUH JARAK PERJALANAN ANTARA SHAFA DAN MARWAH
4. MENYEMPURNAKAN TUJUH KALI PERJALANAN
5. DILAKSANAKAN DI TEMPAT SA’I
( Al-Mughni Fi Fiqhil Haji hal . 217 – 221)
DO'A SA'I
HADIS YANG DIRIWAYATKAN IMAM MUSLIM, AHMAD DAN NASAI DARI JABIR R.A. DALAM KITAB NAILUL AUTHOR JILID 5 HALAMAN 126. DI KALA AKAN MEMULAI SA'I HENDAKLAH MENGHADAP KIBLAT LALU BERJALAN DARI SHAFA MENUJU MARWAH SAMBIL MEMBACA DO'A SEBANYAK 3X SEBAGAI BERIKUT :
ARTINYA :
TIDAK ADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH. ALLAH MAHA BESAR. TIDAK ADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH YANG MAHA ESA TIDAK ADA SEKUTU BAGINYA. KERAJAAN DAN PUJIAN HANYA MILIKNYA. DIALAH YANG MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN. DI TANGANNYA SEGALA KEBAJIKAN. DIALAH BERKUASA ATAS SEGALA SESUATU. TIDAK ADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH YANG MAHA ESA, TIDAK ADA SEKUTU BAGINYA YANG TELAH MENEPATI JANJINYA, MENOLONG HAMBANYA DAN MENGALAHKAN SENDIRI KELOMPOK-KELOMPOK MUSUHNYA.
TAHALLUL
1.TAHALLUL IALAH : KEADAAN SESEORANG YANG TELAH DIHALALKAN (DIBOLEHKAN) MELAKUKAN
PERBUATAN YANG SEBELUMNYA DILARANG SELAMA IHRAM
2.TAHALLUL UMRAH, DITANDAI DENGAN MENGGUNTING /MENCUKUR RAMBUT SETELAH SELESAI SA’I
TAHALLUL HAJI ADA 2 MACAM:
A. TAHALLUL AWAL, YAITU MELAKUKAN 2 (DUA) DARI TIGA PEKERJAAN ;
YAKNI MELONTAR JAMRAH AQOBAH, MENGGUNTING/MENCUKUR RAMBUT, THAWAF IFADH & SA’I
B. TAHALLUL TSANI, YAITU MELAKUKAN KETIGA AMALAN/ PEKERJAAN; YAITU MELONTAR JUMARAH
AQOBAH, MENGGUNTING/MENCUKUR RAMBUT DAN THAWAF IFADAH & SA’I
WUKUF DI ARAFAH
1. WUKUF ADALAH BERHENTI ATAU BERADA DI ARAFAH DALAM KEADAAN IHRAM PADA WAKTU
TERTENTU DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN MANASIK HAJI (FIQIH HAJI, DEP. AGAMA;
HAL 56)
2. WUKUF DI ARAFAH TERMASUK SALAH SATU RUKUN HAJI, KARENA TANPA WUKUF HAJI SESEORANG
TIDAK SAH
WAKTU WUKUF DI ARAFAH
MENURUT PENDAPAT :
1. IMAM MALIK ABU HANAFIAH DAN IMAM SYAFI’E; DIMULAI DARI TERGELINCIRNYA MATAHARI
TANGGAL 9 DZULHIJJAH SAMPAI DENGAN TERBIT FAJAR TANGGAL 10 DZULHIJJAH
2. IMAM AHMAD IBNU HAMBAL ; WAKTU WUKUF DIMULAI SEJAK TERBITNYA FAJAR HARI HARI
(TANGGAL 9 DZULHIJJAH) SAMPAI DENGAN TERBIT FAJAR TANGGAL 10 DZULHIJJAH
3. SALAH SATU QOUL (PENDAPAT) IMAM MALIK MENYATAKAN BAHWA WAKTU WUKUF DIMULAI SEJAK
TERBENAM MATAHARI PADA MALAM HARI NAHAR TANGGAL 10 DZULHIJJAH SAMPAI TERBIT FAJAR
DO'A WUKUF
DO'A WUKUF DALAM HADIS YANG DIRIWAYATKAN IMAM TURMUZI DAN AHMAD DARI AMRIN BIN SYUEB :
ARTINYA :
TIDAKADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH YANG MAHA ESA. TIDAK ADA SEKUTU BAGINYA. KERAJAAN DAN PUJIAN HANYA MILIKNYA, DIALAH YANG MENGHIDUPKAN DAN MEMATIKAN. DI TANGANNYA SEGALA KEBAIKAN DAN DIALAH YANG MAHA KUASA ATAS SEGALA SESUATU.
DO'A TERSEBUT ADALAH DO'A YANG PALING BANYAK DIBACA RASULULLAH SAW DAN PARA NABI SEBELUMNYA.
KADAR LAMANYA WUKUF
A.MADZHAB HANAFI DAN HAMBALI; WAJIB MENDAPATKAN SEBAGIAN MALAM DAN SEBAGIAN SIANG
B.MADZHAB MALIKI; MENDAPATKAN SEBAGIAN MALAM ADALAH RUKUN DAN SEBAIAN SIANG ADALAH
WAJIB
C.MADZHAB SYAFI’I ; SUNAT MENDAPATKAN SEBAGIAN MALAM DAN SEBAGIAN SIANG
(AL-MUGHNI FI FIQHIL HAJJ, HAL 235 – 237)
BAGI YANG KENA PENYAKIT GILA, PINGSAN, MABUK DAN TAK SADARKAN DIRI SEDANG MEREKA BERADA DI ARAFAH DALAM KEADAAN IHRAM, MAKA TERDAPAT 2 (DUA) PENDAPAT YAITU:
1. WUKUFNYA SAH, APABILA KEADAAN TERSEBUT DIALAMI SETELAH BERADA DI ARAFAH
2. APABILA KEADAAN TERSEBUT DIALAMI SEBELUM MEMASUKI ARAFAH:
*MENURUT IMAM ABU HANIFAH SAH WUKUFNYA
*MENURUT IBNU MUNDZIR, IMAM SYAFI’I , IMAM AHMAD IBNU HAMBAL DAN ABU TSUR, TIDAK SAH
WUKUFNYA
(AL-FIQH ALAL MAZAHIBIL ARBA’AH HAL 612 DAN AL-MAJMU SYARAH MUHADZAB JILID 8 HAL117)
SAFARI WUKUF
DILAKUKAN BAGI JAMAAH HAJI YANG KARENA UDZUR/SAKIT, DENGAN ANGKUTAN KHUSUS DIPANDU OLEH PPIH ARAB SAUDI. BERANGKAT DARI MAKKAH TANGGAL 9 DZULHIJJAH + PUKUL 17.00 WAS MENUJU ARAFAH UNTUK MELAKSANAKAN WUKUF BEBERAPA SAAT KEMUDIAN SETELAH MAGHRIB MEREKA DIBAWA KEMBALI KE MAKKAH TANPA HARUS MABIT DI MUZDALIFAH DAN MINA KARENA UDZUR SYAR’I
AMALAN DALAM PELAKSANAAN WUKUF
o WUKUF TIDAK DISYARATKAN DALAM KEADAAN SUCI DARI HADAS KECIL MAUPUN HADAS BESAR;
o MENDENGARKAN KHUTBAH WUKUF SEBELUM SHALAT DHUHUR DAN ASHAR JAMA’ QASHAR TAQDIM;
o MELAKSANAKAN SHALAT DHUHUR DAN ASHAR JAMA’ QASHAR TAQDIM BERJAMAAH;
o MEMPERBANYAK SALAWAT KEPADA NABI, DZIKIR, TAHLIL, TAFAKUR, TADABUR DAN MEMBACA
AL QUR’AN;
o BERDO’A SAMBIL MENGANGKAT TANGAN, MOHON AMPUNAN UNTUK DIRI SENDIRI, KEDUA ORAG TUA
DAN ORANG2 MUKMIN.
MABIT DI MUZDALIFAH
1. HUKUM MABIT DI MUZDALIFAH
MENURUT IMAM MALIK, IMAM SYAFI’I DAN IMAM HAMBALI, MABIT DI MUZDALIFAH HUKUMNYA
WAJIB;
MENURUT IMAM HANAFI DAN QOUL JADID IMAM SYAFI’I, MABIT DI MUZDALIFAH HUKUMNYA
SUNAT
2. MABIT DI MUZDALIFAH DILAKSANAKAN SETELAH SELESAI WUKUF DI ARAFAH
3. WAKTU MABIT DI MUZDALIFAH DIMULAI SETELAH MAGHRIB SAMPAI TERIT FAJAR TANGGAL 10
DZULHIJJAH. PELAKSANAANNYA DAPAT DILAKUKAN SESAAT SAMPAI LEWAT TENGAH MALAM.
4. MENURUT IMAM NAWAWI SESEORANG YANG KARENA UDZUR SYAR’I SEHINGGA TIDAK MABIT DI
MUZDALIFAH MAKA TIDAK DIKENAKAN DAM . UZUR ITU TERBAGI 3 (TIGA) MACAM:
1. TUGAS MENGURUS / MELAYANI JAMAAH HAJI
2. MENJAGA HARTANYA KARENA TAKUT HILANG,MERAWAT JAMAAH SAKIT ATAU DIRINYA SAKIT
JIKA MELAKUKAN MABIT
3. MENGGEMBALA UNTA
DO'A DI MASY'ARIL HARAM (MUZDALIFAH)
DALAM HADIS RIWAYAT MUSLIM DARI JABIR R.A. : DO'A DI MUZDALIFAH YAITU MEMBACA TAHMID; TAHLIL DAN TAKBIR SEBAGAI BERIKUT :
ARTINYA :
"SEGALA PUJI BAGI ALLAH, TIDAK ADA TUHAN YANG (BERHAK) DISEMBAH SELAIN ALLAH. ALLAH MAHA BESAR, BAGI ALLAH SEGALA PUJI.
AMALAN DALAM PELAKSANAAN MABIT DI MUZDALIFAH
A. SHALAT JAMA’ TAKHIR QASHAR MAGHRIB DAN ISYA’ BAGI YANG BELUM MELAKSANAKAN DI
ARAFAH
B. BERDZIKIR, BERDO’A DAN TAQARRUB KEPADA ALLAH
C. MENCARI BATU KERIKIL UNTUK MELONTAR JAMRAH DI MINA
MABIT DI MANA
HUKUM MABIT DI MINA
1. WAJIB, MENURUT IMAM MALIK, IMAM SYAFI’I, DAN IMAM AHMAD IBNU HAMBAL
2. SUNAT, MENURUT IMAM ABU HANIFAH DAN SALAH SATU QOUL JADID IMAM SYAFI’I
3. BAGI YANG KARENA UDZUR SYAR’I DIPERBOLEHKAN TIDAK MABIT
WAKTU MABIT DI MINA
SEPANJANG MALAM HARI TANGGAL 11, 12, 13 DZULHIJJAH, DIMULAI DARI WAKTU MAGHRIB
(TERBENAM MATAHARI) SAMPAI DENGAN TERBIT FAJAR, AKAN TETAPI KADAR LAMANYA MABIT
WAJIB MENDAPATKAN SEBAGIAN BESAR WAKTU MALAM (MU’DHOMILLAIL)
(AL FIQIH’ALAL MADZAHILIL ‘ARBA’AH, HAL 665 DAN AL MUGHNI FIQHIL HAJJ HAL 288)
MABIT DI LUAR KAWASAN MINA
MABIT DIPERLUASAN KEMAH DIKAWASAN LUAR MINA HUKUMNYA SAH SEPERTI MINA, SEBAGAIMANA PENDAPAT PARA ULAMA MAKKAH SAAT INI DAN PARA ULAMA LAIN DAN JUGA MENURUT IJTIHAD, KARENA DI MINA SUDAH SESAK DAN KEMAHNYA BERSAMBUNG SERTA KARENA DARURAT
KEPUTUSAN HASIL MUDZAKARAH ULAMA TENTANG MABIT DI LUAR KAWASAN MINA, TANGGAL 10-1-2001 DAN FATWA AL-HAJJ WAL UMRAH WAZZIARAH, HAL 102
AMALAN DALAM PELAKSANAAN MABIT DI MINA
* MELAKSANAKAN MABIT
* SHALAT BERJAMAAH DI PERKEMAHAN
* MEMPERBANYAK ZIKIR, ISTIGFAR, MEMBACA AL-QUR’AN
* MENJAGA KONDISI KESEHATAN DAN CUKUP ISTIRAHAT
* MEMPERSIAPKAN DIRI DENGAN MEMILIH WAKTU YANG AMAN UNTUK MELONTAR JAMRAH
MELONTAR JAMRAH
SYARAT MELONTAR JAMRAH
* ADA TUJUAN MELONTAR MARMA ( LINGKARAN JAMRAH)
* ADA GERAKAN MELONTAR
* HARUS DENGAN BATU KERIKIL
* BATU KERIKIL HARUS JATUH DI DALAM MARMA (LINGKARAN JAMRAH)
* MELONTAR DENGAN TANGAN
* DENGAN 7 BATU KERIKIL, SATU PERSATU
* HARUS TERTIB, DIMULAI ARI JUMRAH ULA, WUSTHA DAN AQOBAH
* BUKAN DENGAN BATU KERIKIL YANG TELAH DIPERGUKAN UNTUK MELONTAR
* SUDAH MASUK WAKTU MELONTAR
AL-MUGHNI FI FIQH HAJJ , HAL: 272-273)
WAKTU MELONTAR JAMRAH
A. MELONTAR JAMRAH AQOBAH PADA TANGGAL 10 DZULHIJJAH, MENURUT IMAM SYAFI’I DAN AHAMD
BIN HAMBAL, DIMULAI SETELAH LEWAT TENGAH MALAM PADA MALAM HARI NAHR SAMPAI DENGAN
TERBENAM MATAHARI PAA HARI TASYRIQ TANGGAL 13 DZULHIJJAH (FIQH HAJJ;DEPARTEMEN
AGAMA HAL. 76)
B. MELONTAR JAMRAH ULA, WUSTHO, AQOBAH, PADA HARI TASYRIQ (TGL 11, 12, 13 DZULHIJJAH)
JUMHUR ULAMA (MALIK, ABU HANIFAH, SYAFI’I DAN AHMAD BIN HAMBAL) MENYATAKAN MELONTAR JAMRAH HARI-HARI TASYRIQ WAKTUNYA SETELAH TERGELINCIR MATAHARI
MENURUT PENDAPAT ATHO DAN THOWUS (DUA TOKOH FUQAHA) DARI GOLONGAN TABI’IN , MENYATAKAN BOLEH MELONTAR JAMARAH PADA HARI-HARI TASYRIQ SEBELUM ZAWAL.
(AL QIRA LIQOSIDI UMMILQURA, HAL 215)
PENGEERTIAN SEBELUM ZAWAL :
1.SEBAGIAN ULAMA MENGATAKAN SEBELUM TERGELINCIRNYA MATAHARI;
2.SEBAGIAN ULAMA LAIN (IMAM ROFI’I DALAM MADZHAB SYAFI’I) MENGATAKAN SETELAH TERBIT
FAJAR.
DO'A KETIKA MELONTAR JAMRAH
DALAM HADIS YANG DIRIWAYATKAN IMAM MUSLIM DAN ABDULLAH BIN MAS'UD R.A., NABI SAW
SETIAP MELONTAR JAMRAH BERTAKBIR DAN BERDO'A SEBAGAI BERIKUT :
ARTINYA :
ALLAH MAHA BESAR, YA ALLAH JADIKANLAH IBADAH HAJIKU INI HAJI MABRUR DAN DOSA YANG DIAMPUNI.
NAFAR
1. NAFAR IALAH KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI MENINGGALKAN MINA PADA HARI TASYRIQ TANGGAL
12 ATAU 13 DZULHIJJAH MENUJU MAKKAH
2. NAFAR TERBAGI MENJADI 2 (DUA) :
A. NAFAR AWAL, YAITU KELUAR MENINGGALKAN MINA SETELAH MELONTAR JAMRAH ULA, WUSTHA
DAN AQOBAH PADA TANGGAL 12 DZULHIJJAH, SEBELUM TERBENAM MATAHARI (MENURUT JUMHUR
ULAMA)
B. NAFAR TSANI YAITU KELUAR MENINGGALKAN MINA SETELAH MELONTAR JAMRAH ULA,
WUSTHA, AQOBAH PADA TANGGAL, 13 DZULHIJJAH
SYAIKH ISMAIL UTSMAN ZAIN
MUFTI MAZHAB SYAFI’I MENGATAKAN;
“BOLEH KELUAR DARI MINA QOBLA ZAWAL, BAIK NAFAR AWAL MAUPUN NAFAR TSANI JIKA
BERPEDOMAN PADA PENDAPAT ULAMA YANG MEMBOLEHKAN MELONTAR QOBLA ZAWAL, KARENA
ANTARA HUKUM MELONTAR DAN NAFAR SALING BERKAITAN”.
(TAUDHIHUL MAQAL HAL: 4 – 5)
NAFAR AWAL DAN NAFAR TSANI KEDUDUKANNYA SAMA
DALAM HUKUM,
YANG MEMBEDAKAN KEUTAMAAN DARI KEDUANYA ADALAH
NILAI KETAQWAANNYA (QS. AL BAQARAH 203)
TAWAF WADA’
1 HUKUM THAWAF WADA’ MENURUT MADZHAB SYAFI’I, HAMBALI DAN HANAFI ADALAH WAJIB BAGI
ORANG YANG AKAN MENINGGALKAN TANAH HARAM MAKKAH KARENA TERKAIT DENGAN IBADAH HAJI;
2 SEDANGKAN MENURUT MADZHAB MALIKI HUKUM THAWAF WADA’ ADALAH SUNAT DAN TIDAK ADA
KAITANNYA DENGAN IBADAH HAJI;
3 JAMAAH HAJI YANG TELAH MELAKSANAKAN THAWAF WADA’ SECARA HUKUM TIDAK DAPAT MENGINAP
LAGI DI MAKKAH, KECUALI MENURUT MADZHAB MALIKI.
RINGKASAN PELAKSANAAN HAJI TAMATTU'
HAJI TAMATTU’ ADALAH MENGERJAKAN UMRAH DAHULU DALAM BULAN HAJI, KEMUDIAN
MENGERJAKAN HAJI
RINGKASAN PELAKSANAAN HAJI QIRAN
HAJI QIRAN ADALAH MENGERJAKAN HAJI DAN UMRAH SEKALIGUS (DUA NIAT SATU PEKERJAAN)
RINGKASAN PELAKSANAAN HAJI IFRAD
HAJI IFRAD ADALAH MENGERJAKAN HAJI DAHULU DALAM BULAN HAJI, KEMUDIAN MENGERJAKAN UMRAH
HAJI MABRUR
HADIST NABI TENTANG BALASAN HAJI MABRUR :
TANDA-TANDA HAJI MABRUR
1 DILAKSANAKAN DENGAN IHKLAS, SEMATA-MATA HANYA KARENA ALLOH DAN SESUAI DENGAN
TUNTUNAN RASULULLOH SAW
2 PERILAKU DAN AMALIAH SETELAH IBADAH HAJI LEBIH BAIK DARI PADA SEBELUM HAJI
ZIARAH MADINAH
KEGIATAN JAMAAH HAJI DI MADINAH :
1. SHALAT ARBA’IN (SHALAT 40 WAKTU) DI MASJID NABAWI
2. ZIARAH DI TEMPAT BERSEJARAH : MAQOM RASULULLOH SAW, BAQI’ (PEMAKAMAN UMUM) MASJID
QUBA, MASJID QIBLATTAIN, UHUD DAN HONDAK.
Demikian Serangkaian PRINSIP DASAR IBADAH HAJI DAN UMRAH semoga bermanfaat bagi kita semua. Amien ...